SELAMAT DATANG DI BLOGG TFM REGIONAL 2

Rabu, 17 Maret 2010

Jakarta, 17 Maret 2010

Ass Wr Wb.

Dapat kami sampaikan dengan hormat, sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai Invoice TFM, dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Perintah Pencairan (SPP) yang dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran satuan kerja PPAUD, dimana SPP dimaksud ditolak oleh bendahara pengeluaran dikarena : 1. Kontrak TFM yang dikirimkan oleh TFM ada yang belum di beri materai, 2. Ada yang belum mengirimkan amandemen kontrak, 3. Untuk Kabupaten Garut, Kontrak, Amandemen dan Invoice sampai saat ini belum kami terima. Awalnya kami buatkan SPP tersebut untuk semua regional, sehingga untuk invoice yang belum lengkap kami tunda, sedangkan yang sudah lengkap hari ini kami menuggu dibuatkan lagi SPP baru untuk di tanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah dapat kami bawa ke KPPN.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Selasa, 23 Februari 2010

Invoice, Kontrak dan Amandemen Kontrak TFM Regional 2

Jakarta 23 Februari 2010

Dapat kami sampaikan dengan hormat, sehubungan dengan telah di upload data Invoice, kontrak dan amandemen, oleh karena hal tersebut diatas kami mohon di tandatangani disetiap lembar yang tertera nama tfm, untuk kontrak dan amandemen agar teman-teman tandatangani diatas materai 1 dan satu lagi seperti biasa saja, sedangkan untuk invoice hanya ditandatangani diatas materai untuk kuitansi nya saja itupun dua lembar. jadi untuk semua Kontrak, amandemen dan invoice yang dikirim ke Pusat, semuanya hanya satu lembar kecuali yang di tandantangani diatas materai harus 2 lembar, satu diatas materai dan satunya seperti biasa saja. demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Wasallam
Andriana Trisandi

Kamis, 11 Februari 2010

Jakarta 11 Februari 2010
Dapat kami sampaikan dengan hormat, sehubungan adanya Amandemen kontrak dari tanggal 31 Desember 2009 ke tangal 5 Januari 2010, dan Amandemen Kontrak dari DIPA 2009 ke DIPA 2010 sehingga ada beberapa perubahan pada kontrak per 31 Desember 2009, sehingga kami harus menyiapkan data perubahan tersebut dan sekarang sudah selesai. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dapat di sampaikan lewat 4shared.com. oleh karena hal tersebut diatas kami harapkan teman-teman dapat memakluminya.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.